Menurutnya terorisme bukan sebuah tindak pidana tapi kejahatan, sehingga harus segera diatur dalam sebuah undang-undang khusus.
"Teman-teman DPR, tolong undang-undangnya direvisi segera, sampai sekarang belum selesai," kata Wiranto dalam acara Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga putarkan film tentang begitu ganasnya teror ISIS, teman-teman DPR sampai tidak bisa lihat," ujar Wiranto.
Lamanya proses pembahasan lantaran pemerintah dan Pansus memiliki sikap berbeda dalam sejumlah persoalan. Namun pembahasan menunjukkan perkembangan positif.
Kedua belah pihak telah berhasil mencapai kata sepakat pada sejumlah persoalan, seperti penyadapan, pemeriksaan saksi, dan perlindungan kepada aparat yang terlibat dalam penyelesaian kasus terorisme.