Klaim Sejalan Sama Jokowi, Demokrat Tak Campuri Revisi UU KPK

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2017 13:21 WIB
Demokrat tidak bertanggung jawab atas segala keputusan yang dikeluarkan Pansus Hak Angket KPK dalam revisi UU KPK. Sebab Demokrat sejak awal tidak terlibat.
Demokrat tidak bertanggungjawab atas segala keputusan yang dikeluarkan Pansus Hak Angket KPK dalam revisi UU KPK. Sebab Demokrat sejak awal tidak terlibat. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Demokrat menyatakan tidak ikut campur soal adanya wacana revisi atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan oleh Pansus Hak Angket KPK.

Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Agus Hermanto mengatakan, Demokrat tidak bertanggung jawab atas segala keputusan yang dikeluarkan pansus lantaran sejak awal tidak terlibat.

"Segala keputusan yang ada di dalam pansus angket KPK, Partai Demokrat tak bertanggung jawab," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR ini mengatakan, Demokrat juga akan angkat kaki jika wacana revisi UU KPK dibahas di paripurna. Ia berkata, langkah itu juga bagian dari upaya lepas tanggung jawab atas segala keputusan Pansus Hak Angket KPK.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, penolakan atas segala keputusan Pansus adalah upaya Demokrat mempertahankan KPK. Demokrat, ia mengklaim, sejak awal sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat KPK.

Penguatan yang didukung oleh Demokrat, yakni menambah jumlah penyidik hingga menyediakan anggaran untuk membuat cabang KPK di daerah.

"Demokrat masih mempunyai keputusan dengan ada pansus itu akan memperlemah KPK, padahal seperti janji Pak Jokowi KPK akan diperkuat," ujarnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap menyatakan, PAN akan mendukung revisi UU KPK jika bertujuan menguatkan KPK.
"Sepanjang itu ditujukan untuk memperbaiki strategi pemberantasan korupsi di negeri ini saya kira PAN akan setuju," ujar Mulfachri saat dihubungi.

Mulfachri menegaskan, tidak ada satu pun UU yang kebal untuk direvisi. Bahkan, UUD 1945 bisa direvisi lewat amandemen jika dirasa perlu mendapat perbaikan.

Lebih jauh Mulfachri menyatakan tidak sepakat dengan penilaian PKS yang menilai revisi UU KPK untuk mengurangi kewenangan KPK.

Justru hal yang perlu diantisipasi dari revisi UU KPK adalah adanya upaya yang dilakukan oleh oknum untuk kepentingan politik. Sebab, kepentingan politik di balik revisi UU KPK bisa membahayakan masa depan bangsa.

"Jangan gunakan isu KPK ini untuk komoditas politik. Karena menyangkut masa depan bangsa yang fundamental," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengeluarkan wacana agar UU KPK direvisi. Hal itu seiring dengan sejumlah temuan dugaan pelanggaran KPK yang ditemukan oleh Pansus Angket KPK.

Bahkan, dalam wacana itu Fahri juga meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu tentang UU KPK karena pemberantasan korupsi saat ini dalam kondisi darurat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER