"Belum ada, belum, belum," kata Yasonna saat ditanya wartawan tentang revisi UU KPK, usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana kepresidenan Jakarta, Jumat (25/8).
Yasonna bahkan menegaskan, pemerintah belum memikirkan merevisi UU KPK. "Belum terpikir," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahri, untuk merevisi UU KPK, harus ada kerja sama antara DPR dan pemerintah sehingga dia meminta presiden menyiapkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) KPK, karena revisi UU KPK membutuhkan waktu yang lama.
Temuan tersebut, diantaranya, dari aspek kelembagaan, KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga super body yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritik.
Selain itu, KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya belum patuh atas azas-azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU KPK.
KPK, menurut Misbakhun, cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi lembaga-lembaga negara lain. KPK lebih mengedepankan praktek penindakan melalui opini pemberitaan daripada politik pencegahan.
Usulan merevisi UU KPK juga ditentang sejumlah fraksi. Partai Gerindra dan Demokrat menyatakan akan menolak revisi UU KPK yang diusulkan Pansus Angket KPK.
Lihat juga:Gerindra Tolak Revisi UU KPK |