Jadwal tersebut dipastikan dalam rapat tertutup yang digelar Komisi II DPR pada Kamis (7/9). Dalam rapat nanti, DPR akan mengundang tiga kementerian untuk menjelaskan persoalan penerbitan Perppu Ormas.
"Akan dimulai pembahasan itu 16 Oktober raker dengan Mendagri, Menkumham, dan satu lagi saya lupa. Kemudian kami akan memanggil para pihak eksternal terdiri dari organisasi kemasyarakatan dari NU, Muhammadiyah, dan sebagainya," kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, di kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penentuan LSM, ormas, dan pakar yang diundang akan ditentukan seluruh fraksi yang ada di DPR. Menurut Yandri, pemanggilan para pakar dan organisasi akan dilakukan berimbang antara pihak yang pro dan kontra penerbitan Perppu Ormas.
Pembahasan Perppu Ormas antara DPR dan Pemerintah ditargetkan selesai 24 Oktober. Setelah pembahasan, Perppu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan atau ditolak.
Jika tidak selesai sebelum 28 Oktober, pembahasan Perppu Ormas disebut dapat dibawa ke masa sidang selanjutnya.