Kelima nama yang diserahkan KY ke DPR setelah proses seleksi adalah calon hakim agung perdata Muhammad Yunus Wahab, calon hakim agung agama Yasardin, calon hakim agung pidana Gazalba Saleh, calon hakim agung militer Kolonel (Chk) Hidayat Manao, dan calon hakim agung tata usaha negara Yodi Martono Wahyunadi.
"Lima-limanya diambil keputusan secara aklamasi dengan pertimbangan bahwa memang kamar-kamar hakim minim sekali. Sekarang ini dikhawatirkan akan banyak menumpukan kasus-kasus yang ada di MA," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Periode lalu kami sempat menolak semua dan kali ini dilihat calonnya semua walaupun ada yang mengulang lagi sudah ada kemajuan lagi," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Gazalba Saleh mengatakan pertanyaan berkaitan dengan statusnya sebagai dosen di sebuah universitas sudah terjawab dalam uji kelayakan dan kepatutan.
Gazalba mengatakan bahwa dirinya merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, bukan Universitas Surabaya yang menjadi pokok persoalan.
"Di situ missed-nya. Dan sudah diklarifikasi. Alhamdulillah anggota Komisi III yang nanya hal itu sudah menerima klarifikasi saya," kata Gazalba.
"Karena ini juga amanah dari masyarakat Indonesia, yang menginginkan agar perkara yang menumpuk itu diselesaikan," katanya.