Presiden Prabowo Subianto memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Hal ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.