Jakarta, CNN Indonesia --
Sistem registrasi penggunaan kartu SIM prabayar pada ponsel diperketat mulai September 2014 yang mewajibkan pelanggan memberi identitas valid. Bukan hanya untuk pelanggan baru, pemerintah juga mewajibkan pelanggan lama melakukan registrasi ulang pada September 2015.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, berpendapat, registrasi bagi pelanggan baru dan pelanggan ini sangat penting untuk meminimalkan aksi kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk pengelabuan dan penipuan.
Registrasi untuk pelanggan baru maupun lama wajib dilakukan di gerai resmi atau outlet milik mitra distributor operator telekomunikasi. Sehingga, registrasi tak bisa lagi dilakukan oleh pelanggan ke nomor 4444. Pengguna diminta mengisi formulir berisi nama, alamat, dan nomor identitas sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika registrasi ulang dilakukan secara tatap muka, Heru memprediksi hal ini akan menimbulkan kerepotan bagi pelanggan karena harus antre di gerai resmi atau mitra distributor operator seluler. “Bayangkan, ada sekitar 240 juta pengguna kartu SIM di Indonesia,” ujarnya kepada
CNN Indonesia, Senin (8/9).
Perlu ada strategi khusus dari operator untuk menarik pelanggan lama melakukan registrasi ulang yang diduga akan memakan waktu tersebut.
“Coba saja, tarik mereka dengan cara beri undian atau reward bagi yang sudah melakukan registrasi ulang. Tapi, harus tetap tegas. Jika ada yang mau mendaftar namun tidak membawa data yang lengkap, ya tidak usah dilayani,” jelas Heru.
Ia mengusulkan agar registrasi ulang juga bisa dilakukan secara online, namun tetap mengutamakan sistem verifikasi yang kuat agar pelanggan memberi data valid serta dipastikan tak ada data yang bocor.
“Mau seperti apapun nantinya, semoga data pengguna dapat dijaga sebaik mungkin agar tidak bocor karena itu bagian dari privasi mereka. Saya harap SMS berupa iklan, promosi, atau bentuk spamming lainnya tidak akan muncul lagi setelah proses registrasi ulang ini,” tutur Heru.
Pemerintah dan operator telekomunikasi punya tugas besar melakukan sosialisasi metode baru registrasi pelanggan kartu SIM prabayar. Namun, hingga kini gaungnya belum terdengar.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), M. Ridwan Effendi, mengklaim bahwa pihaknya dan operator telekomunikasi telah melakukan sosialisasi dengan memasang poster di gerai resmi.
“Kami sudah didukung oleh operator telekomunikasi yang siap bekerjasama agar program ini dapat secara sukses dilaksanakan. Kita minta mereka siap dalam segalanya untuk registrasi,” kata Ridwan.
Telkomsel, perusahaan penyedia jaringan seluler terbesar di Indonesia, mengaku telah mengirim pesan kepada pelanggan baru untuk menaati sistem registrasi baru dan mengirim data valid.