Jakarta, CNN Indonesia -- Berhati hatilah dalam memanfaatkan teknologi mesin pencetak tiga dimensi
(printer 3D) karena Anda bisa saja masuk penjara karena alat ini.
Seorang pria di Jepang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara karena menggunakan teknologi
printer 3D. Pasalnya, dengan teknologi ini dia membuat beberapa replika senjata api.
Pengadilan distrik Yokohama menjatuhkan hukuman kepada Yoshitomo Imura, mantan karyawan dari Shonan Institute of Technology, pada Senin (20/10). Imura ditangkap pada Mei lalu atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koji Inaba, hakim yang memberi putusan ini mengatakan bahwa orang secara ilegal yang memproduksi senjata api dengan
printer 3D dan memamerkan pengetahuan serta keterampilan mereka pada orang lain merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Itu adalah sebuah pelanggaran dan kita harus membuat kontrol senjata yang ketat di negara kita," kata Inaba seperti dikutip dari
ITWorld.
Awalnya jaksa menuntut hukuman penjara selama tiga tahun setengah, namun pengacara Imura menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya adalah hal yang legal. Setelah melewati proses hukum selama beberapa bulan, Imura diputuskan mendapat kurungan selama dua tahun.
Sebelumnya, Yoshitomo Imura mengunggah sebuah video di layanan YouTube. Dalam video ini Imura terlihat memamerkan pistol dengan kapasitas enam peluru hasil cetak 3D buatannya.
Jepang memang dikenal memiliki kontrol yang ketat pada senjata api dibandingkan dengan negara lain. Menurut data Badan Kepolisian Jepang pada 2012, tercatat hanya 15 orang yang terbunuh dengan pistol.
Bahkan, data dari PBB mengenai Narkoba dan Kejahatan mencatat bahwa Jepang memiliki indeks pembunuhan sebesar 0,01 dari 100 ribu penduduknya. Sementara Amerika Serika memiliki indeks sebesar 2.97 dari sekitar 88 ribu penduduk.