Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) pekan ini mendapat laporan bahwa ada dua situs web internet pemakai domain .id yang menyediakan konten negatif, yaitu situs konten pornografi tvstreaming.web.id dan situs judi online agenbola.id.
Ketika dicek pada sistem registrasi Pandi, situs tvstreaming.web.id terdaftar atas nama Ketut Era Supriadi asal Bali pada tanggal 7 Maret 2014 untuk masa berlaku setahun. Sementara situs agenbola.id didaftarkan oleh Euis Anggraini asal Cikarang tanggal 26 September 2014 untuk masa berlaku setahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terbukti bermasalah seperti dua domain tadi, kami langsung berikan dokumennya kepada aparat penegak hukum dan pasti kami suspend," ujar Sigit kepada CNN Indonesia, Jumat (5/12).
Menurut Sigit, untuk membawa pemilik domain ke meja hijau adalah kewenangan dari PPNS Kemenkominfo.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu mengatakan, masalah yang dilaporkan kepada PPNS ini berada di bawah koordinasi direktur keamanan informasi. Jika bukti laporan penyediaan konten negatif ini lengkap dan telah memenuhi syarat, maka tidak menutup kemungkinan untuk dibawa ke pengadilan.
"Perbedaan kita (PPNS) dengan kepolisian, kita tidak bisa menyamar seperti mereka dan bertindak sendiri. Kita harus mendapat laporan dengan bukti yang jelas, baru bisa kita proses," ujar Ismail.
Sejauh ini, Ismail mengatakan, laporan terkait tvstreaming.web.id dan agenbola.id belum dapat ditindaklanjuti karena Pandi selaku pelapor belum memenuhi syarat laporan.