Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Korea Selatan memanggil Sirgoo Lee, CEO Daum Kakao, terkait kasus pornografi yang beredar melalui aplikasi KakaoTalk.
KakaoTalk merupakan salah satu produk yang dikembangkan oleh Daum Kakao, sebuah raksasa internet asal Korea Selatan. Namum kemudahan aplikasi ini juga dimanfaatkan oleh para penyebar konten porno.
Menurut aturan hukum Korea Selatan, penyedia layanan online wajib mengambil tindakan tepat untuk mengidentifikasi, memblokir, dan melaporkan distribusi konten terlarang. Hal inilah yang tidak dilakukan Daum Kakao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Kepolisian provinsi Daejeon, Korea Selatan memanggil Lee karena dianggap gagal memblokir dan melaporkan konten pornografi anak yang tersebar pada platform KakaoTalk.
"Kami memulai investigasi online pornografi anak sejak bulan Juli, dan kami menemukan konten pornografi tersebar oleh lebih dari 10 ribu pengguna KakaoTalk yang didominasi oleh remaja," ujar pemimpin pasukan kriminal investigasi di badan kepolisian Daejeon, Kim Sun-young.
Apabila sedang mengalami kerusakan teknik yang membuat aktivitas monitor layanan Kakao Talk menjadi tersendat, si penyedia layanan bertanggung jawab untuk memantau dan menyaring konten cabul, begitu pula dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Kasus ini sekaligus menjadi yang pertama bagi sebuah perusahaan layanan online yang melanggar Undang-Undang perlindungan anak di Korea.
Kelalaian Daum Kakao diakui mendapat hukuman 3 tahun penjara atau denda sebesar 20 juta Won atau sekitar Rp 231 juta.