Domain bmw.id ini termasuk dalam kategori nama domain terbatas karena jumlah huruf depannya yang terdiri dari 2 sampai 4 karakter. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi), selaku regulator domain internet di Indonesia, memasang harga Rp 15 juta untuk domain terbatas macam ini.
Selain itu, Benny juga harus membayar biaya tambahan, berupa biaya pendaftaran di periode Sunrise (periode pertama pendaftaran domain .id) sebesar Rp 5 juta dan biaya administrasi Rp 500 ribu.
Belinya Rp 22 juta-anBenny Muliawan |
Sehingga, menurut Pandi total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan domain bmw.id ini adalah Rp 20,5 juta. Sedikit lebih rendah dari angka yang dikeluarkan Benny. "Belinya Rp 22 juta-an," singkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“BMW adalah singkatan nama saya, Benny Muliawan,” ujarnya.
Namun ternyata, hingga saat ini permohonan merek BMW oleh Benny ini belum dikabulkan oleh Dirjen HKI.
Direktur Merek di Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja mengatakan, Benny baru sebatas mengajukan permohonan. "Setelah dilakukan pemeriksaan substansif kemungkinan ditolak pendaftarannya oleh Ditjen HKI," kata Bambang kepada CNN Indonesia, Selasa (13/1).
Lalu, bagaimana Benny bisa mendapatkan domain bmw.id tersebut?
Ternyata, Pandi mengizinkan pembelian domain di periode Sunrise selagi ada surat permohonan pendaftaran merek dagang dari Dirjen HKi. Sigit mengatakan, Benny telah memenuhi semua syarat administrasi untuk mendapatkan domain bmw.id.
Bambang berkata bahwa penolakan permohonan merek dagang BMW oleh Benny ini tidak memengaruhi kepemilikan nama domain bmw.id yang sudah diperoleh dari Pandi. Karena, Pandi telah mengizinkan pembelian domain .id hanya dengan melampirkan surat permohonan merek dagang.
Pihak Pandi menawarkan masalah ini diselesaikan lewat unit khusus Pandi, yaitu Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND). Nantinya, para panelis di unit ini akan mendengar lalu menganalisis dan memutuskan siapa pihak yang berhak memakai domain itu.
Benny sendiri mengaku adalah salah satu panelis Pandi untuk wilayah Surabaya. Jika nanti masalah ini masuk dalam PPND, ia menyerahkan semua keputusan kepada panelis lain.
Jika langkah mediasi tidak diterima atau tidak ditempuh kedua pihak, mereka bisa membawa kasus ini ke pengadilan.
(adt/eno)