Perdagangan Online Kena Pajak, Menkominfo: Jangan Buru-Buru

Hani Nur Fajrina, Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2015 16:00 WIB
Direktorat Jendral Pajak berencana untuk mengenakan pajak pada perdagangan online. Menkominfo minta rencana itu dipelajari secara hati-hati.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (CNN Indonesia/Aditya Panji Rahmanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak berencana untuk mengenakan pajak pada perdagangan online. Tapi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar hal tersebut harus disikapi hati-hati.

Kendati berada di ranah Kementerian Keuangan, menarik pajak dari transaksi e-commerce juga perlu masukan dari Kementerian Kominfo. "Kita harus bicara dengan stakeholder. Saya juga sudah mulai bicara dengan sejumlah stakeholder, karena jangan sampai seperti keadaan di mana "ikannya dapat tapi airnya enggak keruh"," kata Rudiantara, di Jakarta, Selasa (10/2).

Menteri yang sudah aral melintang di industri telekomunikasi ini tidak ingin industri e-commerce yang baru tumbuh di Indonesia, pada akhirnya layu sebelum berkembang. Penyelenggara e-commerce pun perlu diajak rembukan soal masalah ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Supaya tidak gebyah-uyah (menyamaratakan) begitu saja, karena e-commerce ke depannya akan play significant roles dalam pertumbuhan ekonomi," katanya.

Rudiantara memang menangkap maksud baik pemerintah yang ingin menambah pemasukan dari pajak dari sektor e-commerce. Namun, dia ingin agar industri ini juga bertumbuh.

Kementerian Perdagangan memperkirakan transaksi jual beli barang melalui e-commerce dari Indonesia akan menembus angka US$ 10,08 miliar. Rata-rata nilai transaksi belanja online tersebut tumbuh 40 persen setiap tahun.

Beberapa waktu lalu, Fuad Rahmany, eks Direktur Jenderal Pajak, mengungkapkan keyakinannya bahwa bisnis e-commerce akan semakin besar di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi informasi. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER