Surat tersebut memang berisi mengenai protes mereka terhadap rencana Kominfo dan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan setiap ponsel 4G yang masuk ke Indonesia harus memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Di dalam surat yang dikirimkan pada tanggal 12 Februari 2015 lalu, AmCham khawatir dapat menghambat penjualan dari perusahaan asal AS seperti Apple.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu perhatian besar banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan-perusahaan Amerika, bahwa Indonesia tidak memiliki rantai pasokan untuk menghasilkan ponsel berkualitas tinggi," jelas Lin Neumann, Kepala Perwakilan AmCham di Indonesia, kepada Reuters.
Pemerintah Indonesia berencana mewajibakan setiap ponsel 4G yang masuk ke Tanah Air harus mempunyai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen pada 1 Januari 2017 mendatang. Bila tidak, maka jangan harap smartphone seperti iPhone dan lainnya bisa diizinkan masuk.
Sudah hampir dua minggu sejak surat itu dikirimkan. Tampaknya, belum sampai ke meja Rudiantara. "Saya belum mendapatkan kabarnya. Jadi belum bisa menanggapi," singkat Kepala Pusat Informasi dan Humas, Ismail Cawidu.
Cawidu jug menambahkan terkait TKDN yang dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian tahun 2013 tersebut, Kominfo akan mendukung dan akan mengeluarkan peraturan menteri agar sinkron dengan Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Kominfo sendiri.
(eno)