Jakarta, CNN Indonesia -- Akses Internet menuju 22 situs web yang diduga mengajarkan gerakan Islam radikal telah diblokir oleh pemerintah pada Senin (30/3). Para pengelola masih bisa memulihkan akses tersebut jika dapat membuktikan bahwa konten yang disediakan tidak mengajarkan radikalisme.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail Cawidu mengatakan, pemblokiran ini merupakan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Jumat pekan lalu, 27 Maret 2015. Pihak Kemenkominfo meneruskan perintah itu kepada penyedia jasa Internet atau
internet service provider (ISP).
Ismail menjelaskan, jika pengelola situs web merasa keberatan dengan pemblokiran ini, mereka dapat mengajukan surat keberatan kepada BNPT yang menyatakan bahwa konten di situs mereka tidak berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:
Kemenkominfo Perintahkan Blokir 19 Situs Islam Radikal“Sesuai prosedur saja, tahap-tahap pemulihan situs itu langsung tanyakan ke BNPT. Kominfo perannya hanya 'jembatan' ke ISP untuk perintahkan pemblokiran situs,” kata Ismail saat dihubungi
CNN Indonesia.
Daftar 19 situs yang diminta untuk diblokir antara lain, arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.
Namun pagi ini, Selasa (31/3), situs yang diblokir bertambah dua lagi yakni indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.
Ismail melanjutkan, laporan untuk memblokir situs web tersebut merupakan usulan dari masyarakat. BNPT telah menganalisis konten sehingga memberi perintah untuk pemblokiran.
Dari pantauan
CNN Indonesia hingga berita ini ditayangkan, sebagian situs tersebut sudah tidak bisa diakses. Namun, sebagian lagi masih bisa diakses menggunakan jaringan ISP tertentu.
Kemenkominfo sejak lama memiliki program Trust Positif yang mengkampanyekan aktivitas mengakses Internet yang aman dan sehat. Program ini juga mendata alamat situs web yang dinilai bermuatan negatif.
Beberapa konten yang dinilai negatif oleh Kemenkominfo adalah pornografi, radikalisme/terorisme, SARA/kebencian, kekerasan, penipuan, perjudian, situs yang menyebarkan program jahat, dan situs yang melanggar hak cipta.
(adt)