Dalam pertemuan sejumlah pengelola situs Islam dengan perwakilan dari Kemenkominfo, BNPT, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, dikemukakan ada empat kriteria sebuah situs web digolongkan mengajarkan gerakan radikal. Empat kriteria itu adalah sebagai berikut:
- Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama
- Takfiri atau mengkafirkan orang lain
- Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS
- Memaknai jihad secara terbatas
- Sudah dianalisa oleh K/L yang mengajukan permintaan
- Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (.id)
- Dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
"Dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henri Subiyakto, bahwa karena situs tersebut lebih banyak menggunakan dot com (.com) maka kita mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dan bukan menggunakan dot id (.id)," kata Kepala Humas dan Pusat Informasi Kominfo Ismail Cawidu berkilah, kepada sejumlah wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(tyo/tyo)