Aturan hukum baru di Inggris menyatakan, bagi siapapun yang berbagi atau menyebarluaskan foto berbau pornografi tanpa sepengetahuan pihak terkait melalui pesan teks, email, jejaring sosial, dan aplikasi pesan instan akan dikenai hukum penjara dua tahun.
Regulasi tersebut sudah merangkap kegiatan berbagi konten pornografi secara offline juga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukum ini melingkupi gambar yang menunjukan alat kelamin, namun juga apapun yang dipertimbangkan sebagai konten seksual. Hal-hal tersebut bisa menyimpulkan bahwa seseorang terlibat di dalam aktivitas seksual atau berpose secara seksual yang provokatif," ujar Crown Prosecution Service, seperti dikutip dari situs Mashable.
Pada November 2014 lalu, seorang lelaki menyebarkan foto eksplisit mantan kekasihnya melalui layanan WhatsApp dikenai hukuman penjara selama 12 minggu. Walau ia dituntut di bawah aturan hukum yang sudah ada, ia menjadi orang pertama di Inggris yang diadili karena mempublikasikan konten pornografi.
Lihat juga:Sebarkan Meme Bisa Dipidana di Rusia |
(eno)