Uji publik bakal meminta saran dan kritik masyarakat serta pemangku kepentingan industri telekomunikasi untuk bersama mempertimbangkan persentase TKDN pada subscriber station (SS) seperti perangkat ponsel pintar, maupun base subscriber sub-system (BSS) atau infrastruktur jaringan telekomunikasi.
"Saya sudah setujui untuk uji publik. Yang kita ajukan dalam draf adalah minimal 30 persen untuk subscriber station dan 40 persen untuk network (BSS-red). Ini belum pasti, masih bisa berubah setelah uji publik," ujar Rudiantara saat ditemui di kantor pusat Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara menjanjikan pihaknya dan dua kementerian lain akan membuat aturan TKDN ini mendukung industri dalam negeri. "Kita akan rancang agar menguntungkan industri lokal," tegasnya.
Agar adil, Rudiantara mengatakan bakal ada pihak khusus yang bertugas menghitung persentase TKDN pada setiap produk 4G yang dipasarkan di Indonesia.
Sejumlah produsen ponsel pintar asing sudah bersiap menghadapi regulasi TKDN di Indonesia. Hingga kini tercatat Oppo berencana membangun pabrik di kawasan Tangerang, Asus akan bermitra dengan Sat Nusapersada untuk merakit ponsel pintarnya di Batam, Haier berencana mengoperasikan pabrik barunya di Cikarang pada Mei 2015.
Sejumlah produsen lain seperti Microsoft Device, Lenovo, dan Samsung juga menegaskan siap memenuhi aturan ini.
(eno)