Menurutnya, media sosial seperti Twitter sering digunakan untuk mempromosikan kegiatan macam ini, dan sifatnya langsung dari penyedia jasa prostitusi kepada pengguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kemenkominfo mengatakan ada tiga media sosial yang sering dimanfaatkan untuk prostitusi online, yaitu Twitter, Facebook, dan YouTube.
Rudiantara menegaskan pihaknya telah mengambil langkah tegas kepada situs web yang menyediakan konten pornografi. Menurutnya, situs web pornografi lebih mudah diblokir ketimbang akun media sosial karena dapat diidentifikasi dengan cepat.
"Pornografi masih yang paling banyak. Konten lain bisa dilaporkan di [email protected]," tutur Rudiantara.
Kemenkominfo saat ini telah membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) pada awal April 2015 yang bertugas mengkaji tindak lanjut yang harus diambil pemerintah dalam menanggulangi konten negatif yang ada di Internet.
Forum inilah yang bakal memberi rekomendasi situs web, akun, atau konten macam apa saja yang patut diblokir. Setelah itu, Kemenkominfo akan menambahkan nama situs web tersebut dalam daftar Trust Positif yang menjadi acuan penyedia jasa Internet dalam melakukan pemblokiran konten di dunia maya.
(adt/tyo)