Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, tidak ada satu pun pengelola situs web yang melakukan komunikasi dengan pihaknya atau meminta agar akses ke situs web mereka dipulihkan kembali.
"Tidak ada laporan dari pengelola, karena panel telah melakukan pengkajian dengan mendalam," ujar Rudiantara saat ditemui di kantor pusat Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panel yang dimaksud Rudiantara di sini adalah Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian, dan Narkoba dalam Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN). Sebelum memutuskan untuk memblokir situs MMM, Kemenkominfo meminta panel ini untuk mengkaji apakah akses ke situs web mereka layak untuk diblokir.
Pemblokiran ini mulanya diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mendapat banyak pengaduan dari masyarakat yang masuk ke call center mereka.
OJK sebelumnya mengatakan tidak pernah mengeluarkan izin investasi arisan berantai MMM sehingga tidak bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasinya.
Aksi blokir situs web di Internet yang dilakukan Kemenkominfo sebelumnya menuai kritik keras setelah mereka melakukan pemblokiran terhadap 19 situs web Islam yang dinilai radikal pada akhir Maret 2015. Ketika keputusan pemblokiran diambil, Kemenkominfo belum resmi membentuk Forum PSIBN.
Sebanyak 12 pengelola situs web Islam itu meminta kepada Kemenkominfo agar akses ke situs mereka dipulihkan, dengan disertai data yang menjelaskan mereka tidak menyediakan konten radikalisme.
Pihak terkait dalam aksi pemblokiran ini akhirnya memutuskan untuk memulihkan 12 situs Islam namun tetap berada dalam pengawasan. (adt/eno)