Paten ini berkaitan dengan standar komunikasi nirkabel 2G, 3G, dan 4G LTE. Ericsson sebelumnya menawarkan Apple untuk mencapai perjanjian lisensi global untuk hak paten, tetapi tawaran itu tak kunjung terealisasi.
"Apple terus mendapatkan keuntungan dari teknologi Ericsson tanpa lisensi yang valid," kata Kasim Alfalahi, Kepala Hak Kekayaan Intelektual Ericsson, seperti dikutip dari Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ericsson sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait paten kepada Apple di Amerika Serikat pada pertengahan Januari lalu.
Tahun lalu, produsen ponsel pintar SAmsung asal Korea Selatan telah membayar US% 650 juta atau sekitar Rp 8,5 triliun kepada Ericsson untuk mengakhiri sengketa paten. (adt)