Stockholm, CNN Indonesia -- Produsen peralatan infrastruktur telekomunikasi Ericsson asal Swedia telah mengajukan gugatan hukum terhadap Apple di tiga negara Eropa, yaitu Inggris, Jerman, dan Belanda, Jumat (8/5).
Paten ini berkaitan dengan standar komunikasi nirkabel 2G, 3G, dan 4G LTE. Ericsson sebelumnya menawarkan Apple untuk mencapai perjanjian lisensi global untuk hak paten, tetapi tawaran itu tak kunjung terealisasi.
"Apple terus mendapatkan keuntungan dari teknologi Ericsson tanpa lisensi yang valid," kata Kasim Alfalahi, Kepala Hak Kekayaan Intelektual Ericsson, seperti dikutip dari
Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teknologi kami digunakan di banyak fitur dan fungsi dari perangkat komunikasi saat ini. Kami yakin pengadilan di Jerman , Inggris dan Belanda akan dapat membantu kami menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil," tambahnya.
Ericsson sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait paten kepada Apple di Amerika Serikat pada pertengahan Januari lalu.
Sementara Apple tidak bersedia mengomentari gugatan ini.
Tahun lalu, produsen ponsel pintar SAmsung asal Korea Selatan telah membayar US% 650 juta atau sekitar Rp 8,5 triliun kepada Ericsson untuk mengakhiri sengketa paten.
(adt)