"Seminggu dua minggu lagi memori bandingnya akan saya sampaikan," kata menteri yang akrab dipanggil Chief RA ini, kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Selasa (12/5).
RA mengatakan dirinya berkukuh mengajukan banding sebab amat mendorong peralihan dari analog ke digital sebelum 2018. Apalagi, isu soal digitalisasi ini amat erat kaitannya dengan revisi Undang-Undang Penyiaran yang sudah seia-sekata antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chief RA membantah bahwa pita lebar 700 MHz itu bakal diserahkan kepada operator selular. “Saya tidak akan memindahkan yang tadinya dipakai broadcaster kepada operator selular,” katanya. “Netral saja.”
Menkominfo Rudiantara sebelumnya mengatakan spektrum 700 MHz itu paling efektif untuk kondisi wilayah Indonesia yang semi rural. Semakin rendah spektrum frekuensi, maka jangkauannya bisa semakin luas dan dapat dimanfaatkan operator seluler untuk menggelar jaringan seluler dan internet di daerah-daerah terpencil.
Menteri Rudiantara mengatakan kekalahan kementerian di tingkat PTUN jangan diartikan kemenangan perusahaan penyiaran yang merupakan pemegang lisensi multiplexer. Prinsipnya, kata Rudiantara, digitalisasi harus berjalan dan pengoperasian multiplexer harus efisien.
Perkara TV digital ini bermula saat Menkominfo di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Tifatul Sembiring, mengeluarkan Permen 22/2011. Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) menggugat peraturan itu.
Pada April 2013 Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut. Namun Kemenkominfo berkukuh menjalankan peraturan tersebut dan menunjuk 33 perusahaan pemenang tender multiflexing.
ATVJI kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada Maret 2015, PTUN juga mengabulkan gugatan mereka dan Peratuan Menteri Nomor 22 itu pun dinyatakan gugur.
Ditanya soal langkah lanjutan seandainya di tingkat pengadilan banding pun Kemenkominfo kalah lagi, Chief RA mengelak. (ded/ded)