Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan Indonesia tidak akan menjadi seperti Tiongkok karena Indonesia punya perangkat hukum yang menjamin kebebasan berekspresi. "Hanya, kemampuan dan kapabilitas (dalam menyaring konten negatif) harus seperti Tiongkok," kata Chief RA, begitu menteri ini akrab dipanggil, kepada CNN Indonesia di Jakarta, Selasa (12/5).
Ada juga yang mengkhawatirkan sistem satu gerbang itu akan rentan menjadi objek serangan siber. Tentang ini, Chief RA bilang pihaknya amat memperhatikan aspek single point of failure (SPOF).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menangani konten negatif, menurut Chief RA, Kemenkominfo memiliki hak dan tanggung jawab pada saat yang sama. Tapi mereka mengaku tak punya kapasitas dan kompetensi.
"Dengan adanya DNS, kami bisa langsung memblokir, tanpa perlu meminta kepada ISP," tuturnya.
DNS adalah sistem yang menyimpan informasi tentang nama host atau domain Internet. Ia menerjemahkan nama situs web menjadi alamat Internet Protocol (IP).
Referensinya adalah DNS Trust+ Positif dan sinkron dengan DNS yang digunakan oleh ISP. Maksud penggunaan DNS ini adalah untuk menyaring situs-situs yang berkonten negatif.
Uji Coba Awal Gandeng Operator Seluler
Menteri Rudiantara bilang untuk uji coba DNS Nasional itu pihaknya menggandeng empat operator seluler di Indonesia, yang merupakan bagian dari komunitas Internet Service Provider (ISP) di Indonesia.
Dengan adanya DNS, kami bisa langsung memblokir, tanpa perlu meminta kepada ISPMenkominfo, Rudiantara |
"Karena bisa dikatakan saat ini lebih dari 70 persen trafik Internet adalah dari keempat operator," tutur Rudiantara.
Menteri yang akrab dipanggil Chief RA ini mengatakan lebih lanjut, jika uji coba dengan empat operator seluler terbesar di Indonesia itu sukses, maka akan dilanjutkan ke ISP yang lain.