Ia mengatakan video tersebut pertama kali diunggah di Jawa Timur. Pihaknya telah menghubungi aparat penegak hukum guna mengatasi masalah ini.
"Sudah diblokir dan saya sudah bicarakan dengan Polri. Ini ranah penegak hukum," ujar Rudiantara usai jumpa pers persiapan acara Simposium Nasional Cyber Security 2015 di Jakarta, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai tidak mudah memberetas video mesum yang beredar di Internet karena selalu saja ada pihak yang mengunggahnya. Di negara Barat, Rudiantara berkata pornografi merupakan hal legal dan telah menjadi industri. Selain perusahaan, ada pula pihak individu yang mengunggak video seks.
Pelaku penyebarluasan konten pornografi bisa kena jerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
Rudiantara telah mengajak masyarakat untuk mengurangi peredaran konten asusila di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan YouTube. Caranya, dengan peran aktif warga melaporkan jika melihat konten negatif.
Dengan terus menerus melaporkan konten negatif, Rudiantara menilai para pengelola media tersebut akan mengevaluasi konten dan bisa memblokir akun yang sering menyebarkan konten asusila. (adt/eno)