Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah soal Perdagangan Elektronik (RPP E-commerce), Kementerian Perdagangan merancang agar para penjual memasukan identitas sebagai subjek hukum ketika mereka berdagang di platform e-commerce pihak ketiga atau berdagang dengan mengelola platform sendiri.
Identitas yang dimaksud bisa berupa KTP, NPWP, izin usaha, atau nomor SK pengesahan badan hukum. Tahap verifikasi ini disebut dengan istilah Know Your Customer (KYC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Dewan Pengawas idEA, William Tanuwijaya mengatakan, KYC yang terlalu ketat akan mematikan penjual online yang berdagang di sektor informal seperti media sosial, begitu juga penjual di sektor formal yang memanfaatkan sebuah platform e-commerce milik perusahaan besar seperti Tokopedia, Lazada, OLX, dan lainnya.
idEA menyarankan proses registrasi ini hanya memakai nomor ponsel karena regulasi pada bidang telekomunikasi telah menerapkan prinsip KYC terhadap para pelanggan layanan seluler.
“Platform seperti eBay dan Alibaba memberi kemudahan dalam transaksi online. Sekarang pemerintah tidak bisa menyentuh mereka, sementara mereka kasih kemudahan,” tutur William yang juga CEO Tokopedia.
Asosiasi juga menyoroti perizinan berlapis yang dinilai menghambat pertumbuhan e-commerce. Sari Kacaribu dari Bidang Kebijakan Publik idEA mengatakan, perizinan ini mencakup tanda daftar khusus, izin khusus perdagangan melalui sistem elektronik, dan sertifikat keandalan.
Hal ini dinilai Sari tidak sejalan dengan semangat e-commerce yang prinsip awalnya mau memberi kemudahan. “Kalau regulasinya terus membuat susah ini tidak sesuai dengan semangat e-commerce,” jelas Sari yang juga Kepala Bidang Hukum di Lazada.
Sari menilai ada banyak sekali kerancuan bahasa dalam draf RPP E-commerce. Ia menyayangkan sikap Kemendag yang tidak memberi akses idEA terhadap draf dokumen RPP E-commerce meskipun isu ini telah bergulir selama dua tahun.
Direktur Bina Usaha Perdagangan Kemendag, Fetnayeti mengatakan, RPP ini semata dibuat untuk melindungi konsumen. Aturan soal KYC misalnya, diperuntukkan hanya kepada pedagang untuk meminimalkan kejahatan perdagangan online.
Fetnayeti mengatakan pihaknya berusaha mencegah insiden 'beli iPhone 6 Plus terima sabun' yang dialami Danis Darusman saat berbelanja Lazada Indonesia pekan lalu.
Fetnayeti menilai, dari peristiwa yang dialami Danis, pihak Lazada patut bertanggungjawab sebagai penyelenggara platform yang seharusnya menyimpan identitas pedagang. “Makanya di RPP kita atur legalitas pelaku usaha,” ujar Fetnayeti.
idEA meminta Kemendag dapat belajar dari aturan yang berlaku di Amerika Serikat di mana pemerintahnya membatasi pertanggungjawaban hukum dari sisi penyelenggara platform berdasarkan azas keadilan karena hal ini disebut penting untuk membangun iklim usaha yang kondusif bagi pelaku bisnis.
(adt/eno)