Menurut laporan kantor berita Reuters yang telah melihat draf regulasi itu, Rabu (8/7), pemerintah setempat akan melarang Uber dan perusahaan sejenis menerima pembayaran tunai dari pelanggan dan rencananya bakal memakai metode prabayar.
Uber diminta membayar kepada regulator transportasi sebesar 1.599 peso atau sekitar US$ 101 per tahun untuk setiap lisensi kendaraan yang bergabung dengan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 830 Warga Jakarta Gabung di Uber lewat Koperasi
Juru bicara Uber setempat Ana Paula Blanco mengatakan siap untuk memenuhi pembayaran yang diminta tetapi ia enggan berkomentar soal angka yang ideal untuk dibayar sebelum aturan itu diresmikan.
Uber resmi beroperasi di Meksiko pada 2013 dan kini memiliki sekitar 300 ribu pengguna.
Menurut pemimpin asosiasi taksi setempat, Ruben Alcantara, Uber nampaknya harus membayar antara 3 sampai 5 persen dari pendapatan perusahaan untuk dana transportasi.
Anggota parlemen di Sao Paulo, kota terbesar di Brasil, telah memutuskan untuk melarang Uber setelah protes oleh sopir lokal dan setelah pemerintah Sao Paulo menyita 23 kendaraan sejak Agustus 2014.
Serangan oleh sopir taksi terhadap pengemudi Uber tercatat sempat terjadi di Bogota, Kolombia, sementara di Rio de Janeiro, Brasil, seorang pengemudi Uber ditembak oleh sopir taksi.
Pihak berwenang Kolombia menilai Uber beroperasi secara ilegal dan polisi telah menyita sejumlah mobil.
Pihak Uber berkata akan tetap melanjutkan operasi mereka du Brasil dan Kolombia dengan alasan ada permintaan kuat di pasar itu.
Di Indonesia, layanan Uber secara tegas tidak menyetujui keberadaan Uber lantaran mereka belum berbadan hukum dan diduga tidak membayar pajak.
Masuk pasar Indonesia pada Agustus 2014, Uber selama ini memiliki kantor representatif di Pacific Place lantai 15, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman, Jakarta. Mereka punya rencana untuk membangun pada hukum di Indonesia dan mengutip keuntungan 20 persen dari setiap transaksi yang diterima pengemudi dan penumpang.
Baca juga: Uber Dukung Wacana Regulasi Ride-Sharing di Indonesia
Uber mengklaim selama ini belum mengutip keuntungan dari transaksi di Indonesia. "Pengemudi Uber di Jakarta bisa berpenghasilan Rp 16 juta per bulan," kata Alan Jiang, International Launcher and Acting GM Uber Jakarta, dalam jumpa pers Selasa (7/7).
Mereka mengatakan mendukung wacana Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, yang menilai perlu ada kerangka regulasi soal model bisnis berbagi kendaraan (ride-sharing) yang dilakoni Uber, Gojek, dan GrabBike.
Uber di Indonesia merekrut para pengemudi dari perusahaan rental mobil. Sementara pengemudi perorangan yang hendak bergabung harus melakukan pendaftaran dan lulus seleksi dari Koperasi Trans Usaha Bersama yang telah ditunjuk sebagai mitra Uber di Jakarta sejak Maret 2015. (adt)