Dalam pengajuan gugatan tersebut, kelompok pengemudi taksi itu melalui pengadilan meminta Pemerintah Provinsi Ontario agar menghentikan operasi taksi yang dianggap ilegal dan membayar kerugian sebesar US$ 307 juta atau setara Rp 4,1 triliun.
Kantor hukum Strosberg LLP yang mendampingi sopir taksi bernama Dominik Konjevic bersama rekan-rekannya menuduh Uber X dan Uber XL telah menciptakan pasar transportasi ilegal di Toronto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat tuntutan tersebut, pihak Uber Kanada langsung bereaksi.
Uber berjuang untuk status hukum di kota-kota di seluruh dunia dengan meminta otoritas mempertimbangkan legalitas aplikasi berbasis ponsel pintar tersebut.
Uber X merupakan salah satu unit lain dari layanan milik perusahaan berbasis di San Francisco yang paling kontroversial, karena menggunakan pengemudi kontrak yang tidak berlisensi sebagai operator taksi.
Tuntutan ini mungkin akan terganjal. Sebab di awal bulan ini pengadilan Ontario menolak untuk menghentikan kegiatan Uber di kota terbesar di Kanada itu, mereka mengatakan tidak ada bukti perusahaan beroperasi sebagai broker taksi.
Strosberg mengatakan kasus class action berdasarkan hukum provinsi, membedakannya dari peraturan kota yang bersangkutan dalam kasus sebelumnya Toronto.
Walikota Toronto John Tory mengatakan ia ingin dewan kota untuk memperbarui peraturan untuk menggabungkan Uber, yang katanya beroperasi di luar saat ini, dan menganggap aturan tersebut telah usang.
Berita dari class action yang diajukan oleh sopir taksi Toronto datang pada hari yang sama ketika Uber Kanada mengatakan akan memperluas ke lebih banyak kota selain Ontario, termasuk Hamilton dan Guelph.
(tyo)