Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri (PM) 90 Tahun 2015 bertajuk Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Di dalamnya, disebutkan sejumlah aturan penting terkait penggunaan drone yang telah meluas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dari ketentuan di dalam PM 90 Tahun 2015 di butir 3.2, dijelaskan bahwa permohonan izin diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pelaksanaan pengoperasian drone.
Soal area penerbangan drone juga tak bisa sembarangan sebab Kemenhub sudah mengklasifikasikan area mana saja yang boleh jadi 'lahan' eksplorasi drone.
Pembatasan area penggunaan drone di antaranya adalah prohibited area seperti Istana Kepresidenan dan kilang minyak, kemudian restricted area yang melingkupi pengembangan nuklir dan pelatihan militer. Tak hanya itu, Kemenhub juga melarang drone terbang di ruang udara yang dilayani Air Traffic Control (ATC).
"Apabila semua regulasi dilanggar, tentu si pelaku mendapat hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp 1 miliar," ungkap Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub, Novie Riyanto Rahardjo saat dijumpai di tempat yang sama.
Novie Riyanto menekankan, segala kawasan yang dianggap bisa mengganggu keamanan nasional masuk ke dalam larangan ruang udara drone di Indonesia.
Sejauh ini tercatat penggunaan drone sudah melingkupi kepentingan ilmu pengetahuan, survei pemetaan, pertanian, jurnalistik, militer, hingga hobi seperti foto dan video.
Sementara pengguna drone di Indonesia tak jauh-jauh dari individu, kelompok, organisasi swasta, hingga instansi pemerintah sendiri.
(tyo)