Situs Revolusi Mental Mengapa Masih 'Mental'?

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 07:18 WIB
Salah satu alasan mengapa situs revelosimental.go.id masih tak bisa diakses karena menggunakan shared hosting yang terbatas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani (tengah) didampingi Sekretaris Menko PMK Sugihartatmo (kiri) dan Deputi bidang Koordinasi Kebudayaan Hazwan Yunaz (kanan) meluncurkan situs Gerakan Nasional Revolusi Mental di Jakarta, Senin (24/8) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Niat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani meluncurkan situs revolusimental.go.id agar masyarakat bisa melihat seputar informasi cara berkehidupan dengan berevolusi mental untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian, tak berjalan mulus. 

Pasalnya sudah sepekan, hingga situs ini hadir, sampai berita ini ditayangkan, masih saja belum bisa diakses secara penuh. Di halaman depan web tersebut masih terpampang permohonan maaf karena situs overload.

Menurut Direktur Operasional Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) Sigit Widodo, overload ketika mengakses situs tersebut bukan soal penggunaan nama domain go.id yang identik sebagai nama domain bagi situs pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi secara umum memang Pandi mengelola seluruh nama domain berekstensi .id, baik secara teknis, kebijakan, maupun pendaftarannya. Salah satu registrar Pandi adalah Kementerian Kominfo yang khusus menerima pendaftaran nama domain instansi penyelenggara negara. Registrar khusus ini dijalankan Oleh Direktorat e-government Aptika Kominfo," jelas Sigit, saat berbincang dengan CNN Indonesia, belum lama ini.

Dia menambahkan, ada tiga nama domain yang dapat didaftarkan melalui registrar yang beralamat di www.domain.go.id ini yakni go.id, desa.id, dan .id.

Khusus untuk domain-domain instansi penyelenggara negara, karena milik pemerintah, di aturan Pandi dimungkinkan untuk pemerintah mengatur kebijakannya sendiri.

"Nah, untuk instansi penyelenggara negara, Kominfo telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.5 tahun 2015 untuk pengaturannya. Mengenai server dan hosting, untuk instansi penyelenggara negara aturannya hanya menyebutkan harus menggunakan server atau hosting di Indonesia," dia menambahkan.

Kontroversi yang menyelimuti situs revolusimental.go.id mendorong Pandi melakukan pengecekan. Hasilnya, memang situs di bawah Kementerian PMK ini menggunakan shared hosting.

Penggunaan shared hosting ini, menurut Sigit, tidak ada masalah dan tidak melanggar aturan yang sudah dicantumkan melalui peraturan yang berlaku. Namun, ini soal bagaimana, memanfaatkan shared hosting tersebut.

"Tidak ada aturan yang dilanggar, tapi memang kurang tepat kalau web yang dirancang untuk akses masif oleh publik menggunakan shared hosting. Apalagi yang aksesnya tidak unlimited," sebutnya.

Dia menyesalkan, "Hasilnya ya seperti yang terjadi pada revolusimental.go.id, tidak dapat diakses karena kuota akses habis. Ini sangat disayangkan."

Memang idealnya, situs yang melayani publik seperti ini, menggunakan server sendiri. Namun, memang biayanya tak murah. Sigit memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ratusan juta. (tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER