Kementerian yang dipimpin Rudiantara ini mencari aplikasi digital yang sudah jadi, karena pemerintah tidak menyediakan dana pengembangan aplikasi.
Dalam pencarian ini, pemerintah memprioritaskan aplikasi yang memiliki konten terkait pertanian, nelayan, dan pedalaman. Aplikasi itu bisa berbasis situs web, ataupun perangkat mobile seperti ponsel pintar dan tablet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pemerintah tak mendanai seluruh kebutuhan proyek, melainkan hanya sebagian kecil dan sebagian besarnya masih disumbang dari swasta atau pemerintah daerah.
Dana USO selama ini diraih pemerintah dari perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi sampai perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang memberikan 1,25 persen pendapatan kotornya per tahun. Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.
Pembiayaan USO menargetkan daerah seperti perbatasan, daerah tertinggal, sampai daerah yang belum terlayani jaringan telekomunikasi. (adt/eno)