Teknologi televisi analog yang sekarang dipakai stasiun televisi nasional, memakan sumber daya yang besar pada spektrum 700 MHz. Pemerintah ingin mengalihkan ke televisi digital agar lebih efisien.
Jika digitalisasi televisi dilakukan, pemerintah berharap terdapat frekuensi kosong seluas 112 MHz yang sering disebut digital dividend. Nah, frekuensi kosong hasil efisiensi ini nantinya digunakan untuk dua rencana besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara sifat, spektrum rendah seperti 700 MHz memiliki jangkauan lebih luas. Dari sisi kapasitas juga bagus, dapat menembus tembok dan basement gedung.
Namun, dua rencana besar pemerintah ini nampaknya bakal molor lantaran transformasi televisi analog ke digital tersandung di meja hijau dan dihentikan sementara.
"TV digital dihentikan sementara karena ini menjadi kasus hukum. Kami banding, kalah, dan sekarang kasasi," tutur Rudiantara.
Ia berkukuh mengajukan banding sebab amat mendorong peralihan dari analog ke digital sebelum 2018. Apalagi, isu digitalisasi ini erat kaitannya dengan revisi Undang-Undang Penyiaran yang sudah seia-sekata antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sambil kita bahas semuanya secara startegis dalam bentuk regulasi, kita akan akomodasikan dalam revisi UU Penyiaran yang sudah masuk Prolegnas 2015," tutupnya. (adt/adt)