Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang dokter hewan bernama Wisnu Wardana memprotes munculnya iklan penjualan gading gajah di sejumlah toko online. Dia membuat petisi online di
Change.org dan sampai hari ini sudah ditandatangani oleh 23.309 orang.
Wisnu menilai produk gading gajah adalah ilegal diperjualbelikan. “Semestinya ada aturan yang ketat terhadap hal ini,” kata Wisnu di laman Change.org, situs petisi online.
Wisnu mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang menyebutkan bahwa menjual dan mengedarkan bagian-bagian satwa yang dilindungi adalah kejahatan pidana yang bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
Wisnu juga mencantumkan
screenshot iklan jual beli produk gading gajah yang ada di situs Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menilai jual beli gading gajah adalah ilegal, Wisnu juga mengutip kisah Yongki, gajah patroli yang mati diracun di Lampung, baru-baru ini. Gajah binaan WWF Indonesia itu ditemukan mati dengan gading yang sudah hilang.
Yongki ditemukan mati dengan lidah membiru dan gading yang dicabut paksa. "Terlihat sobekan besar di bagian pipi hingga rahang kiri dan kanan gajah itu," kata Wisnu lagi.
Wisnu bercerita, dirinya adalah dokter hewan yang kerap diminta membantu melakukan autopsi terhadap gajah yang mati. “Sebagian karena diracun atau dibunuh untuk diambil gadingnya,” kata dia.
Kematian Yongki membuat Wisnu terkejut. “Lebih tersentak lagi, ternyata produk-produk gading gajah, yang jelas-jelas ilegal, dijual di toko-toko online,” katanya.
Para penandatangan petisi ini juga sependapat dengan Wisnu. “Saya menentang keras pembunuhan dan pembasmian terhadap kekayaan flora dan fauna, semua yang terlibat harus dihukum berat,” kata Yoakim Asy, seorang penandatangan petisi itu.
(ded/ded)