"Kita usahakan pada akhir tahun ini akan keluar peraturan menteri tentang perlindungan data pribadi," kata Rudiantara usai menyaksikan teken kerja sama penyadapan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Rencananya, pihak kementerian juga menyiapkan draft dalam bentuk undang-undang yang akan diusulkan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2016. Undang-undang memiliki kekuatan hukum lebih mengikat yang dapat mencakup eksternal dari pihak kementerian. Aturan tersebut diperlukan untuk beragam hal salah satunya melindungi data para konsumen yang menggunakan aplikasi digital, sebagai contoh aplikasi Go-Jek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
"Mereka (pengusaha) selalu bilang hanya menawarkan platform saat ke Indonesia, namun servernya di luar, itu data nasabah bisa di luar semua. Padahal kalau bisa structure-nya baik, kita bisa memberikan perlindungan data yang lebih baik lagi," katanya, dalam diskusi 'Memotret Setahun Kerja Rudiantara', di ruang redaksi CNNIndonesia.com.
Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi para konsumen yang selama ini tak ada. Penyalagunaan data pun nantinya dapat ditarik ke ranah hukum oleh pihak yang dirugikan. (ded/ded)