Menurut Rudiantara, saat ini pasar seluler di Indonesia mulai jenuh dan semua pihak diharapkan mendukung untuk mencapai tingkat kematangan. Kini bukan saatnya lagi bagi perusahaan telekomunikasi untuk mengejar jumlah pelanggan, tetapi mulai harus mengincar pendapatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penertiban ini secara umum meminta pelanggan seluler mendaftarkan identitas lengkapnya melalui layanan yang telah disediakan masing-masing perusahaan telekomunikasi penyedia layanan prabayar.
Penertiban ini berlaku mulai 15 Desember 2015, di mana semua pembelian kartu prabayar akan didaftarkan oleh petugas yang telah ditunjuk oleh perusahaan telekomunikasi. Pembeli wajib menunjukkan kartu identitas.
Namun, aturan ini menurut Rudiantara belum final karena masih ada perubahan pada sistem pendaftarannya. "Kemarin ada perubahan tata cara, tadinya mau pakai semacam ID retail terus kemungkinan akan diubah lagi menjadi harus berbentuk fisik," kata Rudiantara.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan pedagang di kios bisa menjadi tempat untuk melakukan pendaftaran, selama pedagang kios itu terdaftar sebagai mitra resmi perusahaan telekomunikasi.
(adt/tyo)