Rekomendasi untuk melanjutkan pemblokiran, yang sudah dilakukan sejak Rabu (14/10) kemarin, diambil melalui rapat Panel IV Bidang Investasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba. Rapat, yang digelar pada Kamis (15/10), dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional, BP POM, OJK, Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII) dan beberapa tim ahli.
Rapat itu menyimpulkan bahwa situs I-Doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum. “Dalam hal ini menggunakan istilah kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001,” demikian salah satu kesimpulan rapat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istilah “narcotic digital” disebut hanyalah strategi pemilik situs. Dari hasil telaah BNN diketahui bahwa I-Doser tidak mengandung unsur narkotik atau unsur obat-obatan berbahaya. “Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan,” begitu risalah rapat itu.
Rapat Panel ini kemudian mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para ISP untuk menindaklanjuti. (ded/ded)