Kominfo Diminta Lanjutkan Pemblokiran Situs I-Doser

Deddy S | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 08:20 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta untuk melanjutkan pemblokiran situs I-Doser yang kontroversial. Situs itu dianggap langgar ketertiban umum.
Aplikasi I-Doser (CNN Indonesia/Susetyo Dwi Prihadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta untuk melanjutkan pemblokiran situs I-Doser yang kontroversial. Situs ini sebelumnya disebut-sebut sebagai ‘narkotika digital’ karena bisa membuat penggunanya seperti berhalusinasi.

Rekomendasi untuk melanjutkan pemblokiran, yang sudah dilakukan sejak Rabu (14/10) kemarin, diambil melalui rapat Panel IV Bidang Investasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat dan Makanan dan Narkoba. Rapat, yang digelar pada Kamis (15/10), dihadiri perwakilan dari Badan Narkotika Nasional, BP POM, OJK, Asosiasi Pakar (KADIN, ISOC, APJII) dan beberapa tim ahli.

Rapat itu menyimpulkan bahwa situs I-Doser menggunakan nama yang dilarang dan bersifat melanggar ketertiban Umum. “Dalam hal ini menggunakan istilah kokain, marijuana, narkotika dan psikotropika lainnya sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 15 Tahun 2001,” demikian salah satu kesimpulan rapat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, antara penamaan yang ditampilkan dengan produk yang dijual tidak sesuai dengan yang sebenarnya sehingga termasuk penipuan dan penyesatan. Dampaknya terjadi kerugian jual beli dan transaksi elektronika. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Istilah “narcotic digital” disebut hanyalah strategi pemilik situs. Dari hasil telaah BNN diketahui bahwa I-Doser tidak mengandung unsur narkotik atau unsur obat-obatan berbahaya. “Unsur yang ditawarkan dalam situs tersebut hanyalah unsur musik yang dikemas dalam gelombang suara atau frekuensi yang berbeda antara telinga kiri dan telinga kanan,” begitu risalah rapat itu.

Rapat Panel ini kemudian mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meneruskan pemblokiran situs tersebut termasuk beberapa situs terkait lainnya dan meminta kepada para ISP untuk menindaklanjuti. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER