"Untuk XL sih dampaknya tidak akan negatif karena sejak awal tahun kami sudah transfer model bisnis yang tak lagi bertumpu pada jumlah pelanggan," ucap Dian Siswarini selaku CEO XL Axiata kepada awak media di Graha XL, Jakarta (16/10).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga menyatakan hal yang sama, bahwa kini bukan saatnya lagi bagi perusahaan telekomunikasi untuk mengejar jumlah pelanggan, tetapi mulai harus mengincar pendapatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami setuju dengan (Menkominfo) Rudiantara, metriks kematangan perusahaan tak lagi soal jumlah pengguna, namun dari revenue. Jadi soal aturan wajibnya KTP dalam pembelian kartu SIM ini tentu tak akan membawa efek negatif," sambungnya.
Dian meyakini, penggunaan KTP adalah demi kepentingan tracking pengguna agar bisa mengetahui pelanggan palsu yang membeli kartu SIM untuk kegiatan yang tak diinginkan seperti kejahatan berbasis digital.
Penertiban ini berlaku mulai 15 Desember 2015. Menurut Rudiantara, aturan baru ini mampu membantu para operator memperoleh pelanggan berkualitas dan mendorong pendapatan perusahaan telekomunikasi.
Seperti yang dijelaskan Dian, untuk sementara kemungkinan masih pakai dua cara. Pertama, si petugas outlet ritel yang mengisi informasi identitas si pelanggan menggunakan ID-nya sendiri (ROID). Kedua, untuk daerah remote, petugas ritel memberi kode identitas ROID-nya kepada para pelanggan agar bisa mengisi tanpa harus ke outlet.
Pihak XL berharap implementasi ini betul-betul sudah bisa beroperasi tepat waktu dan seterusnya bisa menggunakan metode yang lebih matang lagi demi menghindari kesalahan teknis saat proses registrasi.
(tyo)