Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memenangkan Google dalam gugatan proyek pemindai buku yang diklaim ilegal oleh sejumlah kalangan penulis penulis.
Reuters mengabarkan, pada Jumat (16/10), pengadilan bandung AS memutuskan upaya besar-besaran Google memindai jutaan buku untuk perpustakaan online dalam proyek Google Books tidak melanggar hukum kekayaan intelektual atau hak cipta. Dengan keputusan tersebut, pengadilan menolak gugatan dari kelompok penulis yang menganggak proyek tersebut ilegal dan menghambat pendapatan mereka.
Sidang kali ini merupakan proses banding yang kedua kalinya diajukan oleh serikat pengarang dan sejumlah penulis buku. Gugatan pertama kali diajukan pada 2005, setahun setelah proyek pemindai buku Google Books diluncurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan mesin pencarian terbesar ini juga pernah digugat lima asosiasi fotografer di AS pada 2010 atas tindakannya menampilkan foto-foto di internet tanpa izin. Gugatan didaftarkan di pengadilan yang sama dengan gugatan soal keabsahan proyek Google Books.
Kelima organisasi juru foto yang pernah menggugat Google adalah American Society of Media Photographers, the Graphic Artists Guild, the Picture Archive Council of America, the North American Nature Photography Association, dan the Professional Photographers of America.
(ags)