Ruben Profit, pemuda 24 tahun yang bekerja di Apple Store Queens Center Mall, New York didakwa atas aksi pencurian kelas berat. Ia bisa dikatakan menyalahgunakan hak istimewanya sebagai karyawan ritel Apple.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penagkapan ini dimulai dalam sebuah penyelidikan pada bulan Oktober ketika Apple mulai mendapatkan pemberitahuan yang mengindikasikan penipuan transaksi gift card dan ini mengerucut kepada satu orang.
Menurut keterangan jaksa pengadilan, Profit mengatakan kepada polisi bahwa ia mendapat US$ 200 untuk setiap gift card Apple seharga US$ 2 ribu.
Total keseluruhan nominal yang ia curi adalah US$ 997 ribu atau setara Rp 13,6 miliar. Tercatat aksi Profit ini berlangsung sejak Agustus sampai Oktober 2015.
Ia ditangkap pada Jumat lalu (16/10) dengan uang jaminan US$ 200 ribu atau sekitar Rp 273 juta.
Profit telah bekerja di Apple sejak Desember 2013 silam, lalu Juli kemarin ia dipindahkan ke Apple Store di area Queens, New York tersebut. Tak lama ia dipindah, aksi kriminalnya telah dimulai.
(tyo)