'Di Medsos, Masih Rancu Antara Hate Speech dan Beropini'

Hani Nur Fajrina | CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2015 11:45 WIB
Menurut pengamat media sosial Enda Nasution, netizen Indonesia masih dalam batas sulit antara hate speech dengan beropini.
Ilustrasi (Soumyadeep Paul/Flickr)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Indonesia Jendral Badrodin Haiti meneken surat edaran soal penanganan hate speech atau ujaran kebencian untuk Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Di media sosial, aturan ini menimbulkan kontroversi.

Seperti diungkapkan oleh pengamat media sosial Enda Nasution bahwa pengguna media sosial di Indonesia perlu dibekali dengan segudang informasi dan edukasi literasi tentang ujaran kebencian itu.

"Di Indonesia, saat ini masih sekitar 30 persen penggunaan media sosial. Angka tersebut akan terus naik dari tahun ke tahun karena kita hidup di era digital," tutur Enda kepada CNN Indonesia, Senin (2/11).
Ia menyambung, "di ranah media sosial, hate speech masih berada di batasan sulit sebab banyak netizen yang berpikiran bahwa sifatnya bebas untuk mengeluarkan opini, kritik, hingga nyinyir terhadap sesuatu."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enda juga memberi sedikit masukan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) perlu turun tangan dalam masalah ujaran kebencian ini. Sebab Enda menilai, pihak kepolisian tidak mampu mengawasi sendiri secara keseluruhan.

Setidaknya, Kemenkominfo memiliki semacam posko yang berguna untuk menampung laporan dari masyarakat mengenai tindakan dari hate speech ini. Tentu yang pengelolaan posko ini hasil koordinasi dengan polisi.

Apabila menilik dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27, memang masih rancu soal ujaran kebencian. Di dalamnya hanya disebutkan, tindakan yang termasuk hate speech apabila jika terjadi kerugian secara materi.

Sementara di Pasal 28, sedikit lebih dipersempit, yaitu yang sifatnya intimidasi dan diskriminasi sudah termasuk ke dalam hate speech.
Menurut Enda, secara yudikatif, polisi yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan tiap-tiap tindakan apakah termasuk ke dalam hate speech atau bukan.

Dia bilang akan sia-sia apabila hanya sebatas surat edaran tanpa penjelasan lebih spesifik mengenai hate speech itu sendiri dan penerapannya seperti apa di kehidupan nyata.

"Menurut saya, hate speech yang sudah tak lagi sebagai kebebasan pendapat adalah jika tindakan tersebut sifatnya sudah termasuk ke dalam hasutan negatif seperti ajakan membakar masjid, atau membunuh orang, dan lain-lain," lanjut pria yang ditahbiskan sebagai Bapak Blogger Indonesia ini. (tyo)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER