Jakarta, CNN Indonesia -- Sistem registrasi kartu SIM seluler prabayar di Indonesia resmi diubah, di mana kini pendaftaran identitas pelanggan tak boleh lagi dilakukan oleh pelanggan itu sendiri, melainkan harus melalui pihak penjual kartu SIM.
Penertiban sistem registrasi ini telah disepakati oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para perusahaan telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Perbedaan paling mendasar dari penertiban ini adalah, proses pengisian data identitas hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual dan ini berlaku mulai 15 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu menjelaskan, penjual yang mengisi identitas harus memasukkan data berdasarkan kartu KTP atau SIM atau Paspor atau Kartu Pelajar yang wajib diberikan oleh pembeli.
Setelah mengisi identitas, penjual wajib pula memasukkan kode identitas atau ID penjual. "Kode ID ini telah diberikan oleh masing-masing operator kepada setiap penjual. Bisa berupa nomor atau huruf," kata Ismail kepada CNN Indonesia, Selasa (3/11).
Untuk menanggapi penertiban registrasi tersebut, perusahaan telekomunikasi akan melakukan amandemen perjanjian kerja sama antara operator dengan seluruh penjual kartu SIM perdana baik di tingkat distributor, outlet, ritel, sampai ke tingkat lapak.
"Registrasi kartu perdana itu nantinya hanya dapat dilakukan oleh penjual yang memiliki ID," lanjut Cawidu.
ID ini merupakan identitas yang dipegang oleh penjual. Jika terjadi ketidaksesuaian data pada identitas yang dimasukkan penjual, maka perusahaan telekomunikasi bisa saja memberi sanksi kepada distributor sampai penjual.
Selain itu, penertiban ini juga mengharuskan perusahaan telekomunikasi melengkapi dirinya dengan sistem pemantauan distribusi yang lebih baik sebagai alat untuk mengetahui dari penjual mana aktivasi sebuah kartu SIM dilakukan.
Penertiban proses pendaftaran kartu SIM ini perlu dilakukan sebagai bentuk akurasi data dan memudahkan pemerintah dalam melaksanakan program, termasuk mengatasi masalah jika terjadi pencurian sampai kejahatan memanfaatkan perangkat seluler.
(adt/eno)