Penertiban sistem registrasi ini telah disepakati oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta para perusahaan telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Perbedaan paling mendasar dari penertiban ini adalah, proses pengisian data identitas hanya bisa dilakukan oleh pihak penjual dan ini berlaku mulai 15 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Registrasi kartu perdana itu nantinya hanya dapat dilakukan oleh penjual yang memiliki ID," lanjut Cawidu.
ID ini merupakan identitas yang dipegang oleh penjual. Jika terjadi ketidaksesuaian data pada identitas yang dimasukkan penjual, maka perusahaan telekomunikasi bisa saja memberi sanksi kepada distributor sampai penjual.
Selain itu, penertiban ini juga mengharuskan perusahaan telekomunikasi melengkapi dirinya dengan sistem pemantauan distribusi yang lebih baik sebagai alat untuk mengetahui dari penjual mana aktivasi sebuah kartu SIM dilakukan.
Penertiban proses pendaftaran kartu SIM ini perlu dilakukan sebagai bentuk akurasi data dan memudahkan pemerintah dalam melaksanakan program, termasuk mengatasi masalah jika terjadi pencurian sampai kejahatan memanfaatkan perangkat seluler. (adt/eno)