Uber perusahaan peranti lunak yang menjembatani layanan mobil rental kepada para pengguna, sebelumnya ditentang oleh Ahok karena dianggap tidak memiliki izin usaha resmi. Salah satu solusinya adalah membentuk Perseroan Terbatas (PT).
Untuk mewujudkan itu Uber harus lebih dulu melakukan proses pengajuan PMA kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Setahun di Indonesia, Uber Belum Raih Untung |
"Sejauh ini berjalan dengan baik, kami sudah mengajukan ke BKPM. Kami turuti apa yang disarankan oleh Pak Ahok," ujar Arya saat berbincang dengan sejumlah media, termasuk CNN Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan, "kami berharap semuanya bisa berjalan sesuai harapan dan lancar agar kami bisa segera mendapatkan PMA."
Lihat juga:Uber Tak Berniat Mengejar Gojek Cs |
![]() |
Selain dari Ahok, desakan serupa sebelumnya juga datang dari Kepala BKPM Franky Sibarani yang menegaskan agar Uber berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan.
Menanggapi polemik yang merebak saat ini, ia menyatakan para investor diminta untuk mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, Community and Policy Engagement South East Asia Uber Technologies Deborah Nga mengakui bahwa Dishub adalah tantangan besar bagi perusahaan.
Di Indonesia, Uber beroperasi sejak Agustus 2014 dan hingga saat ini sudah ada 10 ribu pengemudi yang menggunakan layanan Uber. Arya menargetkan jumlah tersebut akan meningkat sebanyak 10 kali lipat menjadi 100 ribu pada 2016.
(eno)
