Setelah diluncurkan pada 28 September 2015 di Shriharikota, India, satelit ini menunjukkan kemajuan signifikan dan menghasilkan data pemantau yang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan.
Setap hari satelit yang beroperasi sekitar 14-15 kali melewati wilayah Indonesia ini mengirim data ke pusat penelitian Lapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang dikirim antara lain foto-foto yang diambil oleh kamera pencitraan dalam memenuhi tugas misi pemantauan dari langit. Salah satu yang menjadi fokus Lapan yaitu pengawasan posisi kapal-kapal di wilayah perairan Indonesia.
Selanjutnya, Lapan menyatakan akan terbuka untuk mebagikan hasil data yang diperoleh satelit mikro pertama buatan Indonesia ini kepada pihak pemegang kepentingan, seperti KKP, Bakamla, Kementerian Pertahanan, serta Angkatan Laut.
Lapan sangat mengharapkan data yang diperoleh ini bisa sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menitikberatkan pada wawasan maritim nusantara.
Satelit Lapan-A2/Orari sejauh ini telah mengorbit di sekitar garis khatulistiwa, tepatnya pada 6 derajat lintang selatan sampai 6 derajat lintang utara.
Satelit yang menelan biaya sekitar Rp 50 milyar ini menjadi bukti keberhasilan anak bangsa membuat dan mengembangan satelit secara mandiri.
“Kita seharusnya bangga ternyata satelit ini telah berhasil berfungsi dengan baik setelah mengudara sejak September lalu,” tutur Thomas.
Selanjutnya, tim peneliti Lapan akan terus memantau data yang dikirimkan satelit sebagai bahan evaluasi dalam mengembangkan satelit Lapan-A3 yang diharap bisa diluncurkan pada 2016.
Para peneliti juga berusaha untuk meningkatkan kualitas dan keakuratan gambar yang diambil oleh kamera pencitraan satelit, serta berencana menerapkan sistem video.
“Satelit Lapan-A3 nantinya akan digunakan untuk pemantauan bidang pertanian. A4 ditujukan untuk analisa cuaca dengan BMKG dan A5 diharapkan dapat menjadi satelit radar pertama untuk kepentingan komunikasi Indonesia,” harap Thomas.
Lapan juga terus memfokuskan penelitiannya pada pengembangan satelit di mana hal ini sejalan dengan UU terkait keantariksaan Indonesia yang digunakan untuk memenuhi fungsi teknologi sipil. (adt)