Pemegang Hak Cipta Minta Operator Blokir Situs Musik Bajakan

Aditya Panji | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 08:37 WIB
Penyedia jasa Internet bisa bertanggungjawab dalam memblokir situs yang menawarkan konten musik ilegal, tetapi harus didorong oleh pemegang hak cipta.
Ilustrasi mendengarkan musik. (Thinkstock/Wavebreakmedia Ltd)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan tinggi Jerman mengatakan penyedia jasa Internet bisa jadi pihak yang bertanggungjawab dalam memblokir situs-situs yang menawarkan unduhan musik ilegal, tetapi dengan syarat para pemegang hak cipta menunjukkan sikap untuk memerangi pembajakan tersebut.

Mahkamah Agung Federal setempat memberhentikan dua kasus terkait hal ini yang dibawa oleh organisasi pemegang hak cipta, GEMA, terhadap Deutsche Telekom, dan sejumlah perusahaan musik seperti Universal Music, Sony dan Warner Music Group terhadap Telefonica O2 Deutschland.

Pengadilan memberhentikannya, Kamis (26/11), karena penggugat dinilai tak melakukan upaya yang cukup untuk menghentikan pembajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, pada prinsipnya, perusahaan telekomunikasi yang menyediakan jasa Internet dapat bertanggungjawab untuk memblokir musik ilegal yang tersedia di Internet.

GEMA, yang bertindak melindungi hak cipta karya musik, telah meminta perusahaan telekomunikasi terbesar Jerman, Deutsche Telekom, untuk memblokir situs 3dl.am yang menawarkan akses mambajak musik.

Dalam kasus terpisah, perusahaan musik besar meminta Telefonica O2 Deutschland untuk memblokir goldesel.to yang merupakan bagian dari situs berbagi dokumen eDonkey.

Industri musik Jerman mengatakan mereka kehilangan miliaran dollar setiap tahun karena kehadiran situs unduh musik secara ilegal. Hal ini, menurut mereka, merampas pendapatan para penulis lagu, musisi, dan para pencari bakat.

Ada pula pihak yang menilai penyedia situs pencari seperti Google dan penyedia layanan berbagi video macam YouTube, harus bertanggungjawan atas pelanggaran hak cipta.

Di Indonesia, pemerintah juga baru saja memblokir 22 situs musik bajakan atas laporan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). Kebijakan ini wajib diikuti operator telekomunikasi untuk melakukan blokir pada 22 situs tersebut.

Baca juga: Alasan 22 Situs Musik Bajakan Diblokir Pemerintah

22 situs yang dimaksud adalah laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, lagu.in, carilagu.net, bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.info, newlagump3.com, targetlagu.com, musik-corner.info, dan musicxplore.com. (adt)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER