Dalam sebuah jumpa pers di Jakarta, Uber menjelaskan apa mereka maksud sebagai "lampu hijau" dari Gubernur Ahok.
Communication Lead Uber untuk Asia Tenggara dan India, Karun Arya menjelaskan, bahwa yang dimaksud "lampu hijau" itu adalah persetujuan pihak Uber untuk memenuhi empat syarat yang diajukan oleh Ahok agar Uber bisa beroperasi secara resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ahok Belum Beri Izin Operasi untuk Uber
Syarat itu adalah, memiliki eksistensi legal (PMA/PT), membayar pajak (pajak pendapatan, pajak kendaraan), memiliki asuransi yang memadai, dan memastikan bahwa kendaraan mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor (KIR).
"Sejauh ini sudah 25 persen pemenuhan empat syarat dari Ahok. Kami masih dalam proses pengajuan PMA," lanjutnya.
Sementara soal pajak pendapatan dan pajak kendaraan diakui Arya tentu akan dipenuhi oleh perusahaan. Kemudian asuransi komersial juga sudah menjadi bagian dari prosedur kemudi yang Uber terapkan.
Arya mengklaim, pihaknya menjami asuransi kecelakaan untuk seorang mitra pengemudi dan empat penumpang Uber sebesar Rp 25 juta.
Lalu untuk KIR, Arya mengatakan inspeksi kendaraan Uber sudah bisa diperiksa oleh ATPM (Agen Tunggal Pemilik Merk) menggunakan prosedur yang berlaku di Dinas Perhubungan.
"Selama masih proses pemenuhan empat syarat ini, kami tetap beroperasi. Pemerintah sudah tahu kami dalam proses," tambah Arya. (adt)