Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kalamullah Ramli, mengatakan, registrasi ini diharapkan bisa mengurangi angka penyalahgunaan dalam mengirim pesan singkat (SMS) yang tidak diharapkan alias pesan spam. Kalamullah membenarkan selama ini banyak pelaku penyalahgunaan SMS lantaran kemudahan membeli kartu perdana.
"Kita bisa mengetahui sampai ujung kalau ada suatu tindak pidana dan bisa diketahui siap pemilik kartunya," ujar Kalamullah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/12). "Sekaligus memudahkan aparat penegak hukum menegakkan peraturan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam penertiban registrasi kartu SIM ini, pembeli tidak bisa lagi melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengirim pesan ke 4444. Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan agar registrasi dilakukan oleh pihak penjual yang telah menjadi mitra perusahaan telekomunikasi seluler.
Setiap penjual yang telah terdaftar bakal mendapatkan identitas (ID) dari perusahaan seluler sebagai penanda bahwa penjual tersebut yang melakukan registrasi. ID ini bisa berupa nomor, huruf, atau kombinasi keduanya.
Lihat juga:Tiap Bulan Jutaan Kartu SIM Indosat Hangus |
Dalam penertiban kartu SIM prabayar ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BRTI sedang dalam proses menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP untuk registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.
BRTI sendiri mengimbau agar penjual melakukan registrasi memanfaatkan identitas KTP pembeli untuk mendata Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, secara bertahap pemerintah juga akan menertibkan proses registrasi untuk pengguna kartu SIM seluler yang telah lama digunakan. Kemkominfo dan BRTI akan membicarakannya lebih lanjut kepada para pemangku kepentingan.
(adt/eno)
