Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDDPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Budi Setiawan mengatakan, untuk saat ini ponsel pintar Zuk Z1 belum diizinkan dijual di Indonesia karena belum memenuhi sertifikasi teknis perangkat telekomunikasi.
Budi pun berkata penjual Zuk Z1 telah melakukan pemalsuan sertifikat milik ponsel yang mendapat sertifikat dari Ditjen SDPPI pada tahun 2014.
Pencatutan nomor sertifikat ini pertama kali ditemukan oleh seorang blogger bernama Herry SW dari Surabaya. Setelah ia membeli Zuk Z1 secara online dan mengecek nomor sertifikatnya dari situs web Ditjen SDPPI, tercatat bahwa ponsel tersebut memakai sertifikat Xiaomi Redmi 1s,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pemalsuan sertifikat. Dia (penjual Zuk Z1) menjualnya secara online dengan harapan tidak ada orang yang ngeh," kata Budi kepada CNN Indonesia, Selasa (22/12).
Zuk sendiri merupakan produsen ponsel pintar Android asal China yang didirkan pada Mei 2015. Ia mendapatkan investasi dari dua perusahaan besar China, yaitu Lenovo dan perusahaan keamanan internet Qihoo 360.
Menurut catatan Ditjen SDPPI, Zuk Z1 baru didaftarkan oleh importir PT Bintang Cemerlang pada 18 Desember 2015 dan saat ini masih dalam proses perizinan.
Jika seluruh dokumen yang diajukan lengkap dan ponsel itu aman, Budi menjanjikan hanya butuh waktu 17 hari bagi importir untuk bisa menjual produk telekomunikasi secara legal di Indonesia.
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengamanatkan sebuah produk telekomunikasi wajib disertifikasi oleh Ditjen SDPPI Kemkominfo agar bisa dijual secara legal. Dalam proses sertifikasi, kata Budi, pihaknya melakukan pemantauan apakah produk itu aman untuk dipakai masyarakat. Komponen yang diperiksa antara lain adalah antena dan memastikan jaringan frekuensi tidak menggangu sistem telekomunikasi Indonesia.
"Sebuah produk perangkat yang tidak sesuai kebijakan frekuensi Indonesia, bisa jadi mengganggu atau diganggu oleh layanan lain, misalnya satelit," kata Budi.
Pihak Ditjen SDPPI telah mengerahkan aparat untuk menginvestigasi kasus tersebut dan mengancam bakal mencabut izin impor bagi perusahaan yang "nakal" karena memperdagangkan produk telekomunikasi yang tidak tersertifikasi.
Saat ini, importir PT Bintang Cemerlang masih menunggu sertifikat untuk TKDN karena Zuk Z1 merupakan ponsel yang mendukung 4G LTE.
Seperti diketahui, setiap ponsel yang mendukung 4G LTE di Indonesia wajib memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20 persen untuk tahun 2015 dan 2016 jika ingin dapat sertifikat dan legal dijual.
Budi mengingatkan, di tahun 2017 mendatang, TKDN ponsel 4G akan ditingkatkan menjadi 30 persen yangf telah disepakati oleh tiga kementerian, yaitu Kemkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
(adt/eno)