"Saya sudah berkomunikasi dengan Yani Basuki (ketua LSF), tapi infonya tidak minta Netflix diblokir. Kominfo sedang membahas masalah ini dilihat dari UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, dan UU ITE termasuk UU Pornografi," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu kepada media, Rabu (13/1).
Pihak Kominfo disampaikan oleh Ismail, berharap agar besok sudah menghasilkan kesimpulan yang jelas mengenai sensor konten di dalam layanan streaming Netflix.
Lihat juga:LSF Pertanyakan Sensor Film di Netflix |
Ismail turut menambahkan, pihak pemerintah khususnya dari Kominfo berupaya agar tidak menutup mata terhadap kemajuan teknologi yang pada akhirnya memunculkan layanan seperti Netflix dan sejenisnya di masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak mungkin resisten dengan kemajuan teknologi, justru harus adaptif sepanjang hal itu memberi manfaat bagi bangsa kita. Tapi dalam menghadapi kemajuan ini harus tetap mengacu pada aturan UU yang berlaku," sambungnya.
Pernyataan yang disampaikan oleh Rudiantara bisa disaksikan dalam video berikut ini:
[Gambas:Video CNN]
(tyo)