Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Bidang Hukum, I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, bahwa hal ini bukan hanya untuk Netflix, tetapi untuk layanan sejenis dalam arti yang berlangganan dan berbayar.
“Tujuan (regulasi baru ini) adalah untuk perlindungan konsumen atau pelanggan,” kata Ketut saat dihubungin CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kebijakan baru ini dibuat karena layanan semacam Netflix belum bisa dijangkau oleh undang-undang yang berlaku seperti UU Penyiaran, UU Perfilman, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maupun UU Telekomunikasi.
Kebijakan seperti ini dinilai penting mengingat konten video diprediksi bakal jadi primadona di tengah tren akses Internet kecepatan tinggi.
Rudiantara menilai badan semacam Lembaga Sensor Film (LSF) akan kesulitan untuk melakukan sensor terhadap konten di Netflix yang jumlahnya sangat banyak. Biasanya, LSF melakukan sensor sebelum film tersebut didistribusikan di bioskop maupun stasiun televisi.
Netflix telah meluncurkan layanannya di Indonesia pada awal Januari 2016 dan di 130 negara lain. Karena ketiadaan sensor dari pemerintah, di sana masih tersedia konten yang menyajikan gambar ketelanjangan. (adt/adt)