Sejauh ini, perusahaan telekomunikasi pemberi layanan akses seluler maupun jaringan tetap belum mengambil langkah serupa dengan Telkom, karena mereka belum mendapat arahan dari pemerintah.
"Sejauh ini kami tidak blokir Netflix. Kami pada dasarnya mematuhi arahan dari Menkominfo. Kalau diminta blokir, ya, kami blokir," ungkap CEO Link Net (First Media), Richard Kartawijaya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan perusahaan kami mengacu pada arahan pemerintah. Selama belum ada perintah, ya, kami tidak akan melakukan pemblokiran," ujar Adi.
Keputusan Telkom untuk menutup akses Netflix sementara diyakini sebagai dukungan terhadap pemerintah selaku regulator agar situs layanan streaming video itu segera melakukan pembicaraan untuk memberi kepastian layanan.
Pemblokiran ini mengacu kepada UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya pasal 57.
Menurut Arif Prabowo selaku Vice President Corporate Communication, konten yang ada di dalam Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah dikatakan Arif, meminta Netflix untuk memiliki izin usaha serta memiliki kontak untuk memudahkan konsumen di Indonesia.
"Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyrakat Indonesia,” kata Arif dalam keterangan resmi.
Netflix mulai tersedia di Indonesia sejak 7 Januari kemarin. Di Tanah Air, layanan ini ditawarkan mulai dari Rp 109 ribu untuk paket Basic sampai Rp 169 ribu untuk Premium per bulan, dan satu bulan pertama dimungkinkan untuk gratis. (adt/eno)