Rudiantara berkata, aturan PSE ini akan jadi payung hukum dan berlaku untuk semua penyedia layanan elektronik, termasuk konten di Internet, yang memberi fasilitas transaksi maupun non-transaksi.
“Layanan seperti Netflix, Google, dan YouTube harus mengacu ke situ,” tutur Rudiantara saat dijumpai di kantor Kibar di Jakarta, Kamis (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi perusahaan PSE yang menyediakan konten di Internet, nantinya harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Rudiantara melanjutkan, jika ada kementerian atau lembaga yang ingin membuat kebijakan baru untuk perusahaan elektronik atau Internet, maka kebijakan PSE ini bisa dimanfaatkan. Sementara aturan yang lebih rinci bisa dibuat oleh kementerian atau lembaga terkait.
Misalnya untuk mengatur Netflix, Rudiantara berkata yang patut membuat kebijakan lebih detailnya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur soal film. (adt/adt)