Rudiantara: Aturan PSE Google Demi Konsumen Indonesia

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 21:27 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan selama ini jika ada komplen dari pengguna jasa internet selalu dilempar ke Kominfo atau operator.
Ilustrasi internet. (Thinkstock/Volodymyr Krasyuk)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kebijakan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bertujuan untuk melindungi pengguna jasa internet Indonesia.

"Di mana-mana, di dunia kayak gitu. Mesti ada patokan bagaimana melayani komplen konsumer," kata Rudiantara di Kantor Staf Presiden, Rabu (24/2).

Dalam PSE, nantinya akan mengatur perusahaan asing yang menyediakan layanan —berbasis elektronik atau internet— di Indonesia, untuk membangun badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi perusahaan PSE yang menyediakan konten di internet, nantinya harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Rudiantara menjelaskan selama ini jika ada komplen dari pengguna jasa internet selalu dilempar ke Kominfo atau operator. Padahal, keluhan itu bisa disampaikan langsung ke kantor yang bersangkutan.

"Misalnya kayak Netflix. Kalau ada komplain ke mana konsumer mengadu coba," kata Rudiantara.

Tidak hanya itu, adanya kantor berbadan hukum dari penyedia layanan internet bisa memberikan jaminan atas adanya proteksi data bagi pengguna jasa mereka di Indonesia.

"Misalnya, selama ini Gmail pakai data kita dan kita kasih semua data ke sana. Terus mau diapain? Mereka tahu karakter pengguna. Nah, kalau diberikan keluar bagaimana," kata Rudiantara.

Oleh karena itu, adanya status badan hukum pada penyedia layanan internet seperti Google, Facebook, Twitter, Whatssap, Path ataupun Netflix diharapkan bisa menjamin adanya proteksi data atas pengguna jasa internet di Indonesia.

Lebih jauh, pada akhir bulan Maret ini, Rudiantara mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menkominfo mengenai kewajiban berbadan hukum bagi penyedia layanan internet.

"Kalau sudah Badan Usaha Tetap (BUT) nantinya pajak atas placement ads bisa dilakukan dalam rupiah, enggak perlu mengalir ke luar negeri," katanya.

(utd)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER